Ketua DPRD Lingga Uji Pasal Pencemaran Nama Baik

Ketua DPRD Lingga Uji Pasal Pencemaran Nama Baik
Ketua DPRD Lingga Uji Pasal Pencemaran Nama Baik
"Kami memohon agar majelis hakim menyatakan pasal 310 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28 F, pasal 27 ayat 1, pasal 28, (pasal) 28E ayat 2 dan 3, pasal 28F dan 28J, dan menyatakan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Syamsudin dalam petitumnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sidang perbaikan permohonan perkara nomor 1/PUU-IX/2011, pengujian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2) tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News