Ketua DPRD Mengaku Tak Mengerti Soal Suap Romi Herton

Ketua DPRD Mengaku Tak Mengerti Soal Suap Romi Herton
Ketua DPRD Mengaku Tak Mengerti Soal Suap Romi Herton

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPRD Palembang Ahmad Novan mengaku mengenal Wali Kota Palembang Romi Herton. Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News