Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka di KPK
Jumat, 01 Februari 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Seluma Bengkulu, Zaruana Rait, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan Bupati Seluma periode 2009-2014. Ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (1/2). Penyidik, kata Johan, telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas keempat tersangka berdasarkan pengembangan kasus terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Bupati Seluma periode 2009-2012.
"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan Bupati Seluma periode 2009-2012, KPK sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan R, Ketua DPRD Seluma sebagai tersangka," tutur Johan.
Selain Rait, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Seluma. Ditambah satu anggota DPRD Seluma yaitu Pirin Wibisono.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Seluma Bengkulu, Zaruana Rait, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan