Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka di KPK

Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka di KPK
Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka di KPK
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana," sambung Johan.

Pada kasus ini, Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy, telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Murman dinilai telah bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Murman diduga menyuap 27 anggota DPRD Seluma dengan memberi uang berupa cek BCA senilai Rp100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan juga uang tunai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta perorang.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Seluma Bengkulu, Zaruana Rait, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News