Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka di KPK
Jumat, 01 Februari 2013 – 18:29 WIB
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana," sambung Johan.
Pada kasus ini, Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendy, telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Murman dinilai telah bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Murman diduga menyuap 27 anggota DPRD Seluma dengan memberi uang berupa cek BCA senilai Rp100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan juga uang tunai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta perorang.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Seluma Bengkulu, Zaruana Rait, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen