Ketua Forum Dekan Syariah & Hukum: Permendikbudristek PPKS Bikin Gaduh
Pada norma berikutnya, yakni di Pasal 5 Ayat (3), membuat kategorisasi tidak legalnya persetujuan aktivitas seks sebagaimana disebutkan di Pasal 5 Ayat (2) apabila korban dalam keadaan belum dewasa, di bawah tekanan, di bawah pengaruh obat-obatan, tidak sadar, kondisi fisik/psikologis yang rentan, lumpuh sementara atau mengalami kondisi terguncang.
"Konsepsi consent diadopsi penuh dalam beleid ini. Di sini letak krusialnya," ujar Tholabi menegaskan.
Dia menyebut perdebatan serupa pernah terjadi saat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang juga mengakomodasi konsep consent terkait dengan aktivitas seks.
Meskipun dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbaru dari Baleg DPR, norma tentang consent ini makin berkurang jauh dibanding saat draf RUU PKS.
"Permendikbudristek 30/2021 ini seperti memutar kaset lama, ruang publik kembali gaduh. Ini yang menjadi kontraproduktif," ucap Tholabi menyesalkan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah & Hukum PTKI se-Indonesia sebut Permendikbudristek PPKS yang dibuat Nadiem Makarim bikin gaduh.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan