Ketua Forum Mantan Napi Tilep Dana Bantuan
Jumat, 21 Juni 2013 – 09:01 WIB
PROBOLINGGO - Sidang kasus penyelewengan dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) dengan terdakwa Trias Susiana mencapai klimaks. Ketua Forum Silaturrahim Mantan Tahanan dan Narapidana (Fosil Maharana) tersebut divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman dua tahun penjara, Kamis (20/6).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 64 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijatuhkan, yang bersangkutan harus menjalani kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Probolinggo. Tetapi, Trias tidak terima. Kasi Pidsus Supriadi yang mewakili Kajari Probolinggo Saleh Gunawan menyebut bahwa terdakwa mengajukan banding. ''Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari,'' tegas Trias.
PROBOLINGGO - Sidang kasus penyelewengan dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) dengan terdakwa Trias Susiana mencapai klimaks. Ketua Forum Silaturrahim
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung