Ketua Forum Mantan Napi Tilep Dana Bantuan
Jumat, 21 Juni 2013 – 09:01 WIB
PROBOLINGGO - Sidang kasus penyelewengan dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) dengan terdakwa Trias Susiana mencapai klimaks. Ketua Forum Silaturrahim Mantan Tahanan dan Narapidana (Fosil Maharana) tersebut divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman dua tahun penjara, Kamis (20/6).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 64 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijatuhkan, yang bersangkutan harus menjalani kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Probolinggo. Tetapi, Trias tidak terima. Kasi Pidsus Supriadi yang mewakili Kajari Probolinggo Saleh Gunawan menyebut bahwa terdakwa mengajukan banding. ''Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari,'' tegas Trias.
PROBOLINGGO - Sidang kasus penyelewengan dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) dengan terdakwa Trias Susiana mencapai klimaks. Ketua Forum Silaturrahim
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M