Ketua Forum Mantan Napi Tilep Dana Bantuan
Jumat, 21 Juni 2013 – 09:01 WIB
Sebelumnya, JPU menuntut warga Jalan Pahlawan Gang III, Kota Probolinggo, itu dengan pidana penjara empat tahun. Juga, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan plus uang pengganti Rp 63 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus itu, terdakwa menggelapkan sebagian bantuan dana untuk 26 eks tahanan dan napi perempuan di Kota dan Kabupaten Probolinggo. Masing-masing mendapat Rp 10 juta. Tetapi, tidak semua mendapat bantuan dari Kementerian Sosial tersebut secara utuh. Sebab, sebagian bantuan yang disalurkan melalui Fosil Maharana yang diketuai terdakwa itu ditilap. (qb/rud/jpnn/c18/dwi)
PROBOLINGGO - Sidang kasus penyelewengan dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) dengan terdakwa Trias Susiana mencapai klimaks. Ketua Forum Silaturrahim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground