Ketua Forum Mantan Napi Tilep Dana Bantuan

Ketua Forum Mantan Napi Tilep Dana Bantuan
Ketua Forum Mantan Napi Tilep Dana Bantuan
Sebelumnya, JPU menuntut warga Jalan Pahlawan Gang III, Kota Probolinggo, itu dengan pidana penjara empat tahun. Juga, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan plus uang pengganti Rp 63 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus itu, terdakwa menggelapkan sebagian bantuan dana untuk 26 eks tahanan dan napi perempuan di Kota dan Kabupaten Probolinggo. Masing-masing mendapat Rp 10 juta. Tetapi, tidak semua mendapat bantuan dari Kementerian Sosial tersebut secara utuh. Sebab, sebagian bantuan yang disalurkan melalui Fosil Maharana yang diketuai terdakwa itu ditilap. (qb/rud/jpnn/c18/dwi)

PROBOLINGGO - Sidang kasus penyelewengan dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) dengan terdakwa Trias Susiana mencapai klimaks. Ketua Forum Silaturrahim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News