Ketua FPG Idris Laena Puji Keputusan MPR Beri Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto

Ketua FPG Idris Laena Puji Keputusan MPR Beri Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto
Sejumlah pimpinan dan anggota MPR foto bersama seusai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR Idris Laena memberikan apresiasi dan pujian kepada pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024 yang setuju untuk menjawab surat FPG terkait kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto.

Keputusan tersebut diungkapkan Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua FPG Idris Laena melalui Surat Fraksi Partai Golkar MPR Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024 memohon kepada lembaga tersebut untuk menyikapi kembali terkait TAP MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya pada pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto.

Dikatakan Idris Laena, TAP MPR 11/1998 tersebut pada dasarnya bersifat regeling (pengaturan) yang menjadi produk hukum yang hirarkinya satu tingkat di bawah UUD 1945 yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, di dalam Pasal 4 pada TAP MPR 11/1998 tersebut justru menyebut nama individu.

"Adalah sangat tidak patut, jika suatu produk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi mencantumkan nama individu warga negara di dalamnya," kata Idris Laena dalam keterangannya, Kamis (26/9).

Padahal untuk diketahui bahwa mantan Presiden Soeharto telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan dinyatakan sudah ditutup serta selesai dilaksanakan pascaditerbitkannya Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan Perkara (SKP3) oleh Kejaksaan Agung pada 2006.

Sebagai informasi, pada Pasal 140 Ayat 1 KUHAP disebutkan Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan SKP3.

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR Idris Laena memuji keputusan pimpinan dan anggota MPR memberi kejelasan status mantan Presiden Soeharto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News