Ketua FPG Idris Laena Puji Keputusan MPR Beri Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto

Ketua FPG Idris Laena Puji Keputusan MPR Beri Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto
Sejumlah pimpinan dan anggota MPR foto bersama seusai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Apalagi, mantan Presiden Soeharto telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008.

Karenanya, kata Idris Laena, dengan jawaban surat tersebut, Fraksi Partai Golkar menilai MPR telah memberikan kejelasan status mantan Presiden Soeharto yang sudah selesai dilaksanakan dengan penegasan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/1998

Dengan adanya surat tersebut, demi semangat persatuan dan kesatuan serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila, MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (mrk/jpnn)

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR Idris Laena memuji keputusan pimpinan dan anggota MPR memberi kejelasan status mantan Presiden Soeharto


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News