Ketua Fraksi PKS DPR Minta PBB segera Usir Israel dari Palestina

Ketua Fraksi PKS DPR Minta PBB segera Usir Israel dari Palestina
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Foto: Fraksi PKS DPR RI.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan bahwa keputusan pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7), itu merupakan fatwa terbaru soal status pendudukan Israel atas Palestina.

Oleh karena itu, Jazuli menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional tersebut dan menyebut sebagai kemenangan rakyat Palestina.

Dia pun meminta PBB agar konsekuen dengan keputusan tersebut dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.

"Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada, dan dunia makin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi," ungkap Jazuli dalam siaran persnya, Minggu (21/7).

Wakil Presiden Forum Anggota Parlemen Muslim Dunia ini meminta supaya keputusan ICJ tidak berhenti hanya fatwa atau seruan saja tanpa aksi penegakan hukum.

Dengan status ICJ sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, maka keputusannya harus ditegakkan dengan tindakan nyata, yakni menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.

"Mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB. Keputusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina," papar Jazuli.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta PBB segera mengusir Israel dari Palestina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News