Ketua Gapensi Martono Akui Sudah Terima SPDP terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gapensi Semarang Martono selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7) sore.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Seusai diperiksa, Martono enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Namun, dia menjawab soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Ya, taat hukum, itu saja," kata dia.
Saat disinggung apakah Martono banyak mendapatkan proyek dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, dirinya juga enggan menjawab.
"Sudah saya jelaskan semua," kata Martono.
Saat ditanyakan jenis proyek yang dikerjakannya, Martono juga menolak untuk membahasnya.
'Tanya ke penyidik saja," singkat dia.
Martono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi