Ketua Geng Motor Moonraker Otaki Puluhan Kejahatan

Ketua Geng Motor Moonraker Otaki Puluhan Kejahatan
Ketua Geng Motor Moonraker Otaki Puluhan Kejahatan

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat serta Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sementara itu Yana ketua geng Moonraker Regional Tamansari mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut karena tidak memiliki pekerjaan setelah baru keluar penjara seminggu lalu akibat kasus pencurian dengan kekerasan.

"Saya baru keluar penjara dan gak punya pekerjaan jadi ya melakukan aksi kayak dulu. Dulu biasanya nyolong dan jambet kadang jadi joki kadang ikut mukulin. Mukulinnya pake stik baseball," ujarnya.

Disinggung soal geng motor Moonraker sendiri, Yana mengaku memiliki anak buah ratusan yang tersebar dibeberapa daerah namun terorganisir melalui jejaring sosial facebook.

"Ada 1000an itu anggota Moonraker semua tapi yang biasa ikut saya ratusan. Dan beberapa diantaranya ikut jambret dan nyuri motor juga," pungkasnya. (bal/mas)

BANDUNG - Ketua geng motor Moonraker Tamansari Bandung beserta keempat anak buahnya, KI alias Ulil, IV, In alias Acong, dan AR harus mendekam dibalik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News