Ketua GIDI Benarkan Perda Pembatasan Tempat Ibadah
Sabtu, 25 Juli 2015 – 08:43 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan peraturan daerah (Perda) mengenai pembatasan pembangunan tempat ibadah di Tolikara dibenarkan Ketua GIDI Papua Lipiyus Biniluk.
Lipiyus Biniluk menegaskan, keberadaan Perda ini didasari dengan adanya otonomi khusus Papua.
"Perda itu ada sesuai dengan local intense yang ada. Dan mereka sudah buat itu," ujar Lipiyus saat bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta (Jumat, 24/7).
Lipiyus menambahkan, jika Perda dalam hal agama mau evaluasi, hal itu harus dilakukan untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Jadi semua harus evaluasi bersama. Kalau satu kelompok agama kita lindungi maka itu tak adil karena semua kita rukun di negara ini," tandas Lipiyus. (ian)
Baca Juga:
JAKARTA - Keberadaan peraturan daerah (Perda) mengenai pembatasan pembangunan tempat ibadah di Tolikara dibenarkan Ketua GIDI Papua Lipiyus Biniluk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak