Ketua Golkar Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Ketua Golkar Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Irianto MS Syafiuddin (Yance). Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG – Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance) mulai diadili, Senin (26/1) kemarin. Di sidang perdananya yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, jaksa membacakan terdakwa kasus mark-up pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU di Sumuradem.

Jaksa yang dipimpin Yuli Isnur SH mengatakan, akibat kasus ini, Yance telah merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar. Kerugian tersebut, kata Yuli Isnur, karena nilai jual tanah yang seharusnya Rp22 ribu meter persegi, ternyata dijual Rp42 ribu per meter persegi.

“Dalam dakwaan primer saudara H Irianto Mahfud Syidik Syaffiudin alias Yance dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP,” bebernya dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Selasa (27/1).

Sementara subsider, sambung Yuli, Yance dijerat pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nom0r 20/2001 tentang perubahan atas UU UU nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP. Pembacaan surat dakwaan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.30 hingga 11.30.

Yance datang ke Pengadilan Tipikor dari Rutan Kebon Waru Bandung sekitar pukul 10.00. Kedatangannya disambut ratusan massa pendukungnya yang meneriakan yel-yel pembebasan Yance.

Ketua Tim Pembela Yance, Khalimi SH, menjelaskan, kliennya tidak layak dijadikan sebagai terdakwa. Pengadaan tanah seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU merupakan proyek percepatan sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2006, tentang penugasan kepada PT PLN (Persero).

Dalam Perpres tersebut sesuai pasal 2 ayat (3) diperingatkan, semua perizinan menyangkut amdal, bahwa pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diseleasikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.

Bila proyek lambat dikerjakan, akan terjadi pemadaman listrik di Pulau Jawa dan Bali, kemudian PLN akan menderita kerugian Rp27 miliar per harinya. Pengadaan tanah tersebut akhirnya sukses.

BANDUNG – Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance) mulai diadili, Senin (26/1) kemarin. Di sidang perdananya yang berlangsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News