Ketua Golkar Serang Segera Disidang terkait Kasus Sodetan
jpnn.com - SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan tersangka Lilies Karyawati Chasanah dan Memed ke Kejati Banten, Kamis (23/10). Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun tahun 2012 senilai Rp 19 miliar itu dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan oleh kejaksaan di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar tersebut. Lilies dan Memed tetap ditahan oleh kejaksaan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda membenarkan pelimpahan kedua tersangka. Kedua tersangka saat ini dititipkan jaksa ke Rutan Serang.
"Ya, (kedua tersangka) ditahan, kita titipkan di Rutan Serang," kata Yopi dihubungi, kemarin.
Yopi menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Sebelumnya, kedua tersangka juga ditahan oleh penyidik sejak 12 September lalu di Mapolda Banten.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan, kalau nanti kurang kita akan perpanjang," ujarnya.
Terkait barang bukti dalam pelimpahan itu, Yopi mengaku tidak begitu hafal. Saat ini jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan kedua tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan nanti setelah jaksa penuntut umum mem buat dakwaan," ungkapnya.
SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan tersangka Lilies Karyawati Chasanah dan Memed ke Kejati Banten, Kamis (23/10). Kedua tersangka kasus
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius