Ketua Golkar Sulut Minta Agung Dipecat

jpnn.com - NUSA DUA - Permintaan agar DPP Partai Golkar memecat Wakil Ketua Umum Agung Laksono lantaran menempuh jalur inkonstitusional dengan mendirikan Presidium Penyelamat Golkar, mencuat arena di Musyawarah Nasional IX di Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12).
Permintaan tegas disampaikan oleh Ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara, Stevanus Vreeke Runtu.
"Setiap oknum di internal partai Golkar yang melanggar AD/ART agar diberikan sanksi khusus pada presidium, mereka makar, segera diberlakukan sanksi tegas, kalo perlu dipecat," katanya di Nusa Dua, Bali.
Permintaan ini kemukakannya di sela-sela menyampaikan pemandangan umum DPD I dan 15 DPD II Sulut terkait laporan pertanggungjawaban kepengurusan ketum Aburizal Bakrie (Ical). Saat itu, Stevanus menyatakan Golkar Sulut mengapresiasi LPj ARB alias Ical.
"DPD Sulawesi Utara mengapresiasi pada DPP Partai Golkar yang dipimpin ARB. Kinerja baik, partai Golkar tidak hanya survive, tapi juga menunjukkan kiprahnya sehingga ARB memimpin KMP," tegasnya.
Karena itu DPD Sulut juga menyatakan pemintaan dan dukungan agar Ical kembali memimpin Golkar lima tahun ke depan. Karena Sulut merasa bangga atas kiprahnya di Golkar dan dipercaya sebagai Presidium KMP.
Dia pun meminta KMP agar secara formal dibentuk sampai tingkat kabupaten/kota. "Agar ada penyeimbang strategis dalam membangun bangsa ini," pintanya.(Fat/jpnn)
NUSA DUA - Permintaan agar DPP Partai Golkar memecat Wakil Ketua Umum Agung Laksono lantaran menempuh jalur inkonstitusional dengan mendirikan Presidium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran