Ketua, Hakim dan Sekjen MK Digarap KPK
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Kamis (16/2).
Arief akan digarap sebagai saksi dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief akan diperiksa untuk tersangka sekretaris CV Sumber Laut Perkasa NG Fenny.
"Arief Hidayat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NGF," ujar Febri, Kamis (16/2).
Selain Arief penyidik juga memanggil tiga Hakim MK, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Mereka juga akan diperiksa untuk NG Fenny.
Sebelumnya, KPK sudah menggarap empat hakim konstitusi dalam kasus yang menjerat Patrialis Akbar ini.
Mereka adalah Hakim Manahan Sitompul, I Gede Dewa Palguna, Wahidudin Adams dan Anwar Usman.
"Sampai hari ini kami masih dalami posisi dan peran hakim MK," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Kamis (16/2).
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan