Ketua, Hakim dan Sekjen MK Digarap KPK

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Kamis (16/2).
Arief akan digarap sebagai saksi dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief akan diperiksa untuk tersangka sekretaris CV Sumber Laut Perkasa NG Fenny.
"Arief Hidayat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NGF," ujar Febri, Kamis (16/2).
Selain Arief penyidik juga memanggil tiga Hakim MK, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Mereka juga akan diperiksa untuk NG Fenny.
Sebelumnya, KPK sudah menggarap empat hakim konstitusi dalam kasus yang menjerat Patrialis Akbar ini.
Mereka adalah Hakim Manahan Sitompul, I Gede Dewa Palguna, Wahidudin Adams dan Anwar Usman.
"Sampai hari ini kami masih dalami posisi dan peran hakim MK," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Kamis (16/2).
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU