Ketua Harian Tetap Disetir SBY
Sabtu, 30 Maret 2013 – 18:01 WIB
Amir menerangkan, Pasal 99 ayat 3 menyatakan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 apabila terjadi pergantian kepengurusan dan jangka waktu kepengurusannya tersisa paling lama 1 tahun sejak ditetapkan. "Maka waktu kepengurusan yang mengantikan adalah 5 tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu periode pengurusan yang digantikan," kata Amir.
Baca Juga:
Setelah itu anggota Dewan Pembina PD, EE Mangindaan menutupi acara KLB tersebut. Para pimpinan KLB kata Mangindaan, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta KLB yang mampu menciptakan suasana yang sejuk, teduh, lancar, aman, yang berujung kepada kesuksesan bagi PD ke depan. (gil/jpnn)
SANUR - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin menyatakan bahwa tugas Ketua Umum PD akan dibantu oleh ketua harian. Hanya saja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer