Ketua Harian Tetap Disetir SBY

Ketua Harian Tetap Disetir SBY
Ketua Harian Tetap Disetir SBY
Amir menerangkan, Pasal 99 ayat 3 menyatakan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 apabila terjadi pergantian kepengurusan dan jangka waktu kepengurusannya tersisa paling lama 1 tahun sejak ditetapkan. "Maka waktu kepengurusan yang mengantikan adalah 5 tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu periode pengurusan yang digantikan," kata Amir.

 Setelah itu anggota Dewan Pembina PD, EE Mangindaan menutupi acara KLB tersebut. Para pimpinan KLB kata Mangindaan, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta KLB yang mampu menciptakan suasana yang sejuk, teduh, lancar, aman, yang berujung kepada kesuksesan bagi PD ke depan. (gil/jpnn)

SANUR - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin menyatakan bahwa tugas Ketua Umum PD akan dibantu oleh ketua harian. Hanya saja,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News