Ketua Harian Tetap Disetir SBY
Sabtu, 30 Maret 2013 – 18:01 WIB

Ketua Harian Tetap Disetir SBY
Amir menerangkan, Pasal 99 ayat 3 menyatakan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 apabila terjadi pergantian kepengurusan dan jangka waktu kepengurusannya tersisa paling lama 1 tahun sejak ditetapkan. "Maka waktu kepengurusan yang mengantikan adalah 5 tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu periode pengurusan yang digantikan," kata Amir.
Baca Juga:
Setelah itu anggota Dewan Pembina PD, EE Mangindaan menutupi acara KLB tersebut. Para pimpinan KLB kata Mangindaan, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta KLB yang mampu menciptakan suasana yang sejuk, teduh, lancar, aman, yang berujung kepada kesuksesan bagi PD ke depan. (gil/jpnn)
SANUR - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin menyatakan bahwa tugas Ketua Umum PD akan dibantu oleh ketua harian. Hanya saja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran