Ketua Honorer K2 Punya 3 Tuntutan ke BKN, yang Terakhir Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharusnya usulan penetapan NIP PPPK dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BKN tertanggal 14 Februari 2022, yang di dalamnya juga menyebut syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.
Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Masa kerja minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.
Sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari 3 tahun.
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan, akibat persyaratan tersebut, calon PPPK yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer langsung diberikan status TMS atau tidak memenuhi syarat. Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN.
Terkait hal tersebut, Jufri mendesak BKN sebagai Ketua Panselnas CASN untuk bersikap adil.
1. BKN harus menindak tegas peserta bodong
Berita P3K Terbaru: Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN, ketua honorer K2 menyampaikan 3 tuntutan.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah