Ketua Honorer K2 Punya 3 Tuntutan ke BKN, yang Terakhir Mengejutkan

Ketua Honorer K2 Punya 3 Tuntutan ke BKN, yang Terakhir Mengejutkan
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharusnya usulan penetapan NIP PPPK dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BKN tertanggal 14 Februari 2022, yang di dalamnya juga menyebut syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.

Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Masa kerja minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari 3 tahun.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan, akibat persyaratan tersebut, calon PPPK yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer langsung diberikan status TMS atau tidak memenuhi syarat. Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN.

Terkait hal tersebut, Jufri mendesak BKN sebagai Ketua Panselnas CASN untuk bersikap adil.

1. BKN harus menindak tegas peserta bodong

Berita P3K Terbaru: Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN, ketua honorer K2 menyampaikan 3 tuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News