Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
Selasa, 19 Mei 2009 – 20:56 WIB
Untuk diketahui, sebelumnya, dana kas daerah tersebut disimpan di empat bank di Lhokseumawe. Selanjutnya, dana sempat berpindah beberapa kali dari satu bank ke bank lain sampai akhirnya didepositokan di Bank Mandiri Jelambar. Awalnya, Pemkab Aceh Utara memindahkan kas daerah Rp 200 miliar ke Bank Permata. Dana sebesar itu sebelumnya disimpan di tiga bank berbeda dengan rincian Rp 25 miliar di BRI, Rp 70 miliar di BTN, dan Rp 95 miliar di BNI. Hanya sepekan di Bank Permata, dana tersebut kembali dipindahkan ke Bank Muamalat Jakarta. Pertimbangannya, Bank Permata sedang dalam pengawasan BI.
Baca Juga:
Tidak berhenti sampai di situ, Pemkab kemudian kembali memindahkan kas daerahnya Rp 220 miliar dari BPD Lhokseumawe ke Bank Mandiri Jelambar. Waktu itu Pemkab berdalih untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan tingginya suku bunga yang dijanjikan Bank Mandiri.
Pada awal Februari, mereka juga kembali menarik uang di rekening Pemkab Aceh Utara itu. Uang penggelapan ini kemudian di bagi-bagikan kepada beberapa pelaku yang terlibat. "Tersangka Basri mendapatkan kompensasi sebesar Rp 9 Miliar rupiah dari aksinya itu," imbuh Dachi. Sementara Cahyono mendapat bagian sebesar Rp 2 Miliar.
Setelah memeriksa rekening milik Lista sebagai salah seorang yang menerima aliran dana, polisi menemukan uang yang diduga hasil penggelapan sebesar Rp 198 Miliar. Meski demikian, polisi berhasil menyelamatkan uang yang tersisa di dalam rekening Pembkab Aceh Utara itu sebesar Rp 87 Miliar.
JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan Basri Yusuf sebagai tersangka baru dalam kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara yang didepositokan di
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran