Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
Dua terdakwa pentolan KAMI Medan, terdakwa kasus kerusuhan unjukrasa menjalani sidang tuntutan secara virtual, Rabu (28/4). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Ir Khiri Amri selaku Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, menjadi pelopor terbentuknya komunitas yang di deklarasikan oleh Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantiyo, pada 11 Oktober 2020.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Kemudian, ia membentuk komunitas gruop WhatsAap (WA), dengan jumlah anggota lebih dari 70 orang terdiri dari elemen masyarakat, mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga. Kemudian pada 8 Oktober 2020, ia mendukung aksi penolakan omnibus law di depan kantor DPRD Sumut. (man/sumutpos)

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Ir Khairi Amri, dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/4) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News