Ketua KASN Berharap Presiden Tolak Revisi UU ASN
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendy, berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) yang menjadi inisiatif DPR.
Menurut dia, revisi UU ASN hanya punya dua tujuan. Pertama, membuka jalan untuk memasukkan 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai ASN, yang mengakibatkan menurunkan mutu ASN Indonesia.
"Kedua, melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN. Itu tujuannya dalam rangka melumpuhkan sistem merit maka lembaga pengawasannya dibubarkan," kata Sofyan, dalam diskusi terkait UU ASN dan Permasalahannya di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran Jakarta, Selasa (24/10).
Nah, Sofyan tidak menginginkan hal itu terjadi, sehingga berharap pemerintah menolak revisi UU ASN yang sudah ditetapkan menjadi hak inisiatif DPR.
"Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi UU ASN, karena pemerintah punya hak veto untuk menolak," ujar Sofyan.
Selain berdampak pada kualitas ASN, dia khawatir revisi tersebut akan mengakibatkan suburnya praktik jual beli jabatan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Sofyan menyebutkan, kasus jual beli jabatan di Pemda Klaten, dan 10 kabupaten/kota lain yang sedang diusut KPK hanya puncak gunung es.
Sebab, dia menduga praktik serupa masih terjadi di mayoritas daerah di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendy, berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah