Ketua Komisi I Tak Setuju UU Terorisme Dipakai Menjerat Penyebar Hoaks

jpnn.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai wacana menjerat penyebar hoaks dengan Undang-Undang Terorisme terlalu berlebihan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tidak sepakat kalau penyebar hoaks langsung dianggap teroris.
Menurut Kharis, harus dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat. Dia mengatakan, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan, biarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang akan berbicara.
“Kalau hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang, misalnya hanya dengan share, mungkin juga nge-share tetapi belum baca juga, terus kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan,” kata Kharis di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/3).
Kharis mengatakan bahwa UU selama ini sudah berjalan sesuai dengan isi dari pasal-pasal yang ada di dalamnya. Kharis pun berpendapat bahwa hakim, jaksa bukannya tidak mengerti atau tidak mampu. “Saya yakin mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya digunakan,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai wacana menjerat penyebar hoaks dengan Undang-Undang Terorisme terlalu berlebihan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Soal Penyerangan Mapolres Tarakan, Legislator Komisi I Soroti Profesionalisme Prajurit TNI
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial