Ketua Komisi I Tak Setuju UU Terorisme Dipakai Menjerat Penyebar Hoaks
jpnn.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai wacana menjerat penyebar hoaks dengan Undang-Undang Terorisme terlalu berlebihan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tidak sepakat kalau penyebar hoaks langsung dianggap teroris.
Menurut Kharis, harus dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat. Dia mengatakan, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan, biarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang akan berbicara.
“Kalau hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang, misalnya hanya dengan share, mungkin juga nge-share tetapi belum baca juga, terus kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan,” kata Kharis di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/3).
Kharis mengatakan bahwa UU selama ini sudah berjalan sesuai dengan isi dari pasal-pasal yang ada di dalamnya. Kharis pun berpendapat bahwa hakim, jaksa bukannya tidak mengerti atau tidak mampu. “Saya yakin mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya digunakan,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai wacana menjerat penyebar hoaks dengan Undang-Undang Terorisme terlalu berlebihan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Rapat Bareng Herindra, Yoyok Komisi I Minta BIN Tak Berpolitik di Pilkada 2024
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Kapolres Siak Motivasi Pelajar di Dayun, Ingatkan Bahaya Hoaks-Pentingnya Pilkada Damai
- Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar tentang Pilkada Damai, Jangan Terpengaruh oleh Hoaks
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Bermasalah Lagi, Website SSCASN Susah Diakses, Serbaironi
- Beredar Selebaran Hoaks Terkait Paslon Wali Kota Pekanbaru, Kompol Bery Bilang Begini