Ketua Komisi II DPR: Jumlah Honorer Sudah Terlalu Banyak

Ketua Komisi II DPR: Jumlah Honorer Sudah Terlalu Banyak
Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyelesaian masalah tenaga honorer K2, Senin (17/2).

RDPU Komisi II DPR RI tersebut mengundang tiga orang profesor. Yakni Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha, dan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jumlah tenaga honorer yang sudah terlalu banyak menyebabkan persoalan menjadi rumit .

Batasan usia maksimal dalam persyaratan seleksi CPNS juga menyebabkan jumlah tenaga honorer semakin menunpuk. Usia mereka terus bertambah, sementara untuk ikut seleksi CPNS, terganjal syarat usia.

"Ini kan masalah memang agak complicated ya. Jumlahnya sudah terlalu banyak, mereka juga umurnya kalau diikutkan seleksi juga sudah tidak memenuhi syarat, karena syaratnya kan maksimal 35 tahun," kata Doli di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, DPR RI harus segera merumuskan solusi bagaimana mengikutsertakan honorer yang sudah tidak memenuhi kriteria usia maksimal, dalam Seleksi ASN mendatang.

Tiga profesor tersebut memaparkan sejumlah pandangannya, bagaimana menyelesaikan persoalan itu.

Doli mengatakan, ada usulan pengangkatan honorer menjadi ASN, sebaiknya memakai standar kompetensi honorer.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, masalah honorer K2 sudah terlalu complicated.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News