Ketua Komisi II DPR Minta KPU Abaikan Putusan PN Jakpus
Kamis, 02 Maret 2023 – 21:00 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Humas DPR RI
Namun, kata dia, putusan justru membahas soal penundaan tahapan pemilu yang keluar dari pokok perkara.
"Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata alumnus Universitas Padjajaran itu.
Doli menyarankan KPU tetap komitmen terhadap munculnya putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima yang meminta penundaan tahapan pemilu.
"Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritisi putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima. Seperti apa? Simak selengkapnya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik