Ketua Komisi II DPR: Pemekaran Nanti lah, Sabar
Jika pembahasan RUU pemekaran harus menunggu revisi UU pemda kelar, apakah itu berarti pembahasan pemekaran akan dibahas dari nol lagi menyesuaikan dengan persyaratan di UU pemda hasil revisi?
Rambe mengatakan, hal itu belum diputuskan DPR bersama pemerintah. Namun, secara pribadi dia berharap, untuk RUU pemekaran yang sudah keluar Ampresnya sebelum terbitnya Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan pembahasannya tidak dari nol lagi. Artinya, pembahasan tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2007.
"Kalau dari nol lagi kan bisa jadi masalah. Tapi tetap harus kita bicarakan dulu dengan presiden, melalui mendagri," ujar Rambe.
Sedang yang belum keluar ampresnya, maka pembahasannya mengacu pada aturan baru, yakni mensyaratkan adanya daerah persiapan selama tiga tahun.
"Jika setelah melalui tahapan evaluasi dinyatakan siap, baru lah ditetapkan menjadi daerah otonom," kata politikus senior dari Partai Golkar itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR belum berani memastikan kapan lima Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran di wilayah Sumut akan dibahas lagi. Lima RUU itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi