Ketua Komisi II DPR Persoalkan Legalitas Pilkada Serentak
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan langsung yang akan dimulai pada 9 Desember 2015 sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Dari sisi legalitas ketatanegaraan, ujar Rambe, UU Pilkada nomor 1 Tahun 2015 yang diadopsi dari Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesungguhnya kurang legimate juga.
"Di UUD 45, tidak ada juga aturan dasar yang memerintahkan untuk menentukan kepala daerah dan wakilnya harus pilkada langsung apalagi serentak. Konstitusi hanya mengamanatkan dipilih secara demokratis," kata Rambe Kamarulzaman, dalam diskusi "Pilkada Serentak", di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/1).
Tapi untuk menjaga kesinambungan dan membangun kualitas demokrasi ujar Rambe, DPR mengambil inisiatif perlu Pilkada dilakukan secara langsung dan serentak. "Biar tidak kayak main bom-bom car, kalau tidak maju, ya mundur. Ini tidak baik juga," tegas politikus Partai Golkar ini.
Dalam proses revisi Perppu Pilkada menjadi UU Pilkada, lanjutnya, DPR merancang Pilkada langsung dan serentak ini dimulai pada tahun 2016. "Tapi pemerintah memaksakan agar PIlkada langsung dan serentak gelombang pertama dimulai Desember 2015," ungkapnya.
Begitu juga kenapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditunjuk jadi penyelenggara Pilkada. "Sampai saat ini, Pilkada kan masih jadi perdebatan, apakah ini rezim pemilu atau tidak. Ditunjuknya KPU sebagai penyelenggara Pilkada dasarnya hanya kesepakatan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan langsung yang akan dimulai pada 9 Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya