Ketua Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hal itu sebagai respons atas pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang menyebutkan ada kemungkinan pemilu kembali menggunakan sistem tersebut.
"Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu? KPU adalah institusi pelaksana undang-undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan undang-undang," ujar Doli, Jumat (30/12).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan perubahan UU hanya terjadi jika ada revisi dan terbitnya Perppu melibatkan DPR dan pemerintah maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Doli, hanya institusi tersebut yang bisa mengubah UU bukan KPU RI.
"Memang saya mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) soal sistem pemilu itu. Di dalam Pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka," lanjut dia.
Walakin, Doli menyesalkan wacana tersebut justru keluar dari KPU RI.
Tak hanya itu, dia juga curiga bahwa Ketua KPU RI termasuk di dalam pihak yang mengajukan JR.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri