Ketua Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hal itu sebagai respons atas pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang menyebutkan ada kemungkinan pemilu kembali menggunakan sistem tersebut.
"Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu? KPU adalah institusi pelaksana undang-undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan undang-undang," ujar Doli, Jumat (30/12).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan perubahan UU hanya terjadi jika ada revisi dan terbitnya Perppu melibatkan DPR dan pemerintah maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Doli, hanya institusi tersebut yang bisa mengubah UU bukan KPU RI.
"Memang saya mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review (JR) soal sistem pemilu itu. Di dalam Pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka," lanjut dia.
Walakin, Doli menyesalkan wacana tersebut justru keluar dari KPU RI.
Tak hanya itu, dia juga curiga bahwa Ketua KPU RI termasuk di dalam pihak yang mengajukan JR.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- DGB UI Minta Disertasi Bahlil Dibatalkan, Idrus Golkar Curiga Ada Pengaruh Politik
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat