Ketua Komisi II: Silakan KPK Tetapkan Cakada jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainudin Amali tidak mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menetapkan sejumlah calon kepala daerah (cakada) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dia tidak sepakat dengan Menko Polhukam Wiranto yang meminta agar KPK menunda proses hukum terhadap sejumlah cakada, hingga pilkada usai.
"Ya jalan saja. Saya kira KPK tidak akan terpengaruh dengan Pemilu," kata Amali di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada 2018, Senin (12/3).
Salah satu yang dibahas adalah terkait rencana KPK menetapkan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka rasuah.
Menkopolhukkam Wiranto usai rapat berharap KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi Pilkada Serentak, kami minta ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata Wiranto di kantornya, kemarin (12/3).
Menurut Amali, KPK punya tugas pemberantasan korupsi dalam situasi dan kondisi apa pun. Karena itu, ujar Amali, biarkan saja KPK berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam memberangus rasuah.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, KPK punya tugas memberantas korupsi dalam situasi dan kondisi apa pun.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen