Ketua Komisi II: Silakan KPK Tetapkan Cakada jadi Tersangka
Selasa, 13 Maret 2018 – 15:03 WIB
Zainudin Amali. Foto: dok/JPNN.com
"Kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan (penyelidikan atau penyidikan) ya," ungkap Amali.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, sebelumnya Komisi II DPR juga pernah rapat konsultasi mengundang KPK, Polri, Kejaksaan membahas persoalan tersebut.
Namun, kata Amali, banyak fraksi-fraksi yang tidak setuju sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah.
"Saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus diintervensi, tapi harus secara objektif," kata Amali. (boy/jpnn)
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, KPK punya tugas memberantas korupsi dalam situasi dan kondisi apa pun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!