Ketua Komisi II: Silakan KPK Tetapkan Cakada jadi Tersangka
Selasa, 13 Maret 2018 – 15:03 WIB
"Kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan (penyelidikan atau penyidikan) ya," ungkap Amali.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, sebelumnya Komisi II DPR juga pernah rapat konsultasi mengundang KPK, Polri, Kejaksaan membahas persoalan tersebut.
Namun, kata Amali, banyak fraksi-fraksi yang tidak setuju sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah.
"Saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus diintervensi, tapi harus secara objektif," kata Amali. (boy/jpnn)
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, KPK punya tugas memberantas korupsi dalam situasi dan kondisi apa pun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi