Ketua Komisi III: Memalukan, Negara Ini Dipermainkan Djoko Tjandra

Ketua Komisi III: Memalukan, Negara Ini Dipermainkan Djoko Tjandra
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dengan demikian kesimpulan rapat ini kita memanggil aparat penegak hukum lainnya agar kasus Djoko Tjandra menjadi terang benderang," ungkap Herman.

Lebih lanjut Herman menyatakan berdasar dari apa yang dibicarakan dalam RDP ini, Komisi III DPR malu mendengarnya.

"Dari apa yang dibicarakan tadi, sebagai Komisi III DPR dalam fungsi pengawasan kami saja malu mendengarnya. Negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra. Kalah negara ini, dipermainkan negara ini," ungkapnya.

"Kalau pihak lain tidak malu, saya tidak tahu lagi mukanya ada di mana sebagai bagian dari penyelenggara negara," lanjut politikus dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding pada prinsipnya setuju mengundang aparat penegak hukum lain. Hanya saja, Sudding menyatakan untuk lebih efektinya sebaiknya digelar rapat gabungan bersama Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham termasuk Ditjen Imigrasi. "Supaya tidak ada saling lempar tanggung jawab," tegas Sudding dalam rapat.

Seperti diketahui, Djoko merupakan buronan yang bebas masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi Imigrasi dan ditangkap oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Bahkan Djoko juga mendapatkan KTP elektronik, paspor, dan mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, keberadaan Djoko raib.

Dirjen Jhoni menegaskan bahwa syarat Djoko untuk mengajukan paspor sudah terpenuhi. Menurut dia, syarat utama membuat paspor adalah KTP. Djoko pun sudah memiliki KTP saat membuat paspor 22 Juni 2020, dan sehari setelahnya diterbitkan Imigrasi Jakarta Utara.

Komisi III DPR memutuskan akan memanggil instansi penegak hukum lain terkait sengkarut buronan terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News