Ketua Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Dihidupkan Lagi
jpnn.com - JPNN.COM JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengakui bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden kembali dimasukkan dalam RUU KUHP yang disodorkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Namun, Aziz menilai pasal itu tidak bisa dihidupkan lagi karena telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang ada beberapa pasal dimunculkan seperti tentang penghinaan kepada Presiden. Berdasarkan azaz hukum, sesuatu yang dibatalkan di MK, tak bisa dihidupkan lagi," kata Aziz di gedung DPR Jakarta, Senin (3/8).
Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden dicabut MK tahun 2006. MK menilai ketiga pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena rentan disalah tafsirkan.
Namun, dalam RUU KUHP yang disampaikan ke DPR 5 Juni 2015, pasal yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV" tersebut kembali muncul (Pasal 264 ayat 1 RUU KUHP).
"Tidak bisa dipaksakan. Ini negara hukum, putusan MK itu final dan mengilkat. Kalau dihidupkan akan dibatalkan lagi oleh MK," tegas politikus Golkar tersebut.
Di sisi lain, Aziz tidak mengetahui alasan pemerintah menghidupkan kembali pasal tersebut karena tidak dijelaskan secara rinci maupun global. Kemudian hal ini akan memunculkan perdebatan.
"Apa urgensinya. Kenapa dihidupkan kembali, sekarang tidak bisa. Secara logika (hukum) tidak mungkin lagi," pungkasnya.(fat/jpnn)
JPNN.COM JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengakui bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden kembali dimasukkan dalam RUU KUHP yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau