Ketua Komisi III Pastikan Panja Tidak Intervensi Penyidikan Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan langkah-langkah maju yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus Jiwasraya, tidak boleh berhenti pada penetapan lima tersangka dan penahanan kepada mereka.
Menurut Herman, saat ini yang lebih penting adalah bagaimana upaya mengembalikan uang nasabah.
"Hal yang utama adalah mengembalikan uang rakyat yang sudah diambil oleh garong-garong ini," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/1).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, dalam kasus ini, Kejagung harus benar-benar menelisik para tersangka. Sebab, ia menduga para tersangka tidak berdiri sendiri. "Mereka tidak berdiri sendiri, pasti di belakang ada orang lagi," ujar Herman.
Legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu mengatakan, pihaknya menduga untuk menggarong uang belasan triliun tentu menggunakan duit juga. "Tidak mungkin pakai air ludah menggarong uang sekian triliun. Pasti uang mancing uang," kata Herman.
Dia mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR nanti ingin mengetahui siapa aktor intelektual yang ada di belakang ini selain orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Herman, fungsi Panja Jiwasraya Komisi III DPR nanti bukan mengintervensi kerja-kerja penegak hukum dalam melakukan penyidikan.
"Ada kerja intelijen, ada kerja penyidikan profesional. Tentunya hal-hal yang bersifat intelijen dan rahasia tidak bisa panja mengintervensi dan dibuka ke media," kata Herman.
Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR nanti ingin mengetahui siapa aktor intelektual yang ada di belakang para tersangka itu.
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas