Ketua Komisi IV DPR: Sumbar Berpotensi Bangun Suaka Alam
Jumat, 04 Agustus 2017 – 15:40 WIB
Masyarakat sekitar juga dapat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, ekowisata dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Selain itu masyarakat juga diperbolehkan melakukan budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah dan budidaya hijauan makanan ternak serta penangkaran satwa liar.
Bersama dengan pemerintah daerah masyarakat menentukan mitra untuk melakukan kegiatan pendampingan yang berasal dari pemerintah, Lembaga Swadaya, Perguruan Tinggi atau pihak lain dalam upaya pemberdayaan masyarakat. (adv/jpnn)
Provinsi Sumatera Barat dinilai memiliki hutan yang terjaga dan lestari, berkat peran serta kesadaran masyarakatnya yang melindungi hutan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?