Ketua Komisi IV Sangat Marah: Tidak Boleh Ditolak!
Minggu, 26 April 2020 – 19:31 WIB
"Diatur ulang agar pasien ini bisa masuk," katanya.
Ia menyebutkan sejatinya RSBP Batam bisa menampung 20 pasien, sedang RSUD Embung Fatimah bisa menampung 8 pasien.
Namun, daya tampung sudah diatur berdasar jenis kelamin. Sementara, tempat untuk pasien laki-laki kurang. (antara/jpnn)
Ides Madri marah atas perlakuan RS Khusus Penyakit Infeksi Pulau Galang terhadap seorang warga positif virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra