Ketua Komisi VIII DPR Anggap GIDI Tak Perlu Dibubarkan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah belum perlu menuruti permintaan banyak pihak supaya membubarkan organisasi Gereja Injili di Di Indonesia (GIDI), pasca-insiden pembakaran dan pelarangan umat Islam menjalankan salat Idul Fitri di Tolikara, Papua, Jumat (17/7).
"Selama seluruh pelaku pembakaran diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada, GIDI tidak perlu dibubarkan. Karena membubarkan ormas bisa saja bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 28," kata Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Namun demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sumatera Utara ini meminta pemerintah memastikan bahwa organisasi tersebut tidak menjadi wadah menebar kebencian dan pertikaian.
"Kalau programnya terbukti menebar kebencian dan pertikaian, ya kembalikan ke pemerintah. Tentu pemerintah sudah memahami langkah apa yang diperlukan. Mulai dari pembinaan sampai mungkin pembubaran bila langkah pembinaan tidak berhasil," jelasnya.
Saat ini, lanjut Saleh, yang perlu dilalukan pemerintah, terutama Kementerian Agama adalah segera mengambil langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi sosial pasca kerusuhan di Tolikara. Selain memberikan pernyataan mengecam, menteri agama juga harus mengerahkan seluruh aparaturnya untuk memulihkan kerukunan antar umat beragama di sana.
Begitu juga, menteri agama harus memastikan FKUB bisa dimaksimalkan untuk merajut kebersamaan dan persatuan yang sempat terkoyak akibat tragedi tersebut. Salah satu hal penting yang perlu dikerjakan oleh kementerian agama adalah mengembalikan kebebasan setiap warga negara di sana untuk melaksanakaan dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing.
Saleh menegaskan, kebebasan beragama itu tidak hanya dijamin di dalam konstitusi, tetapi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan HAM yang diakui oleh dunia internasional.
"Di Indonesia, kebebasan umat beragama melaksanakan agamanya dijamin. Meskipun Islam sebagai agama mayoritas, namun umatnya tidak diperkenankan mengganggu dan menghalangi umat beragama lain untuk beribadah. Jika itu ada, semuanya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah belum perlu menuruti permintaan banyak pihak supaya membubarkan organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak