Ketua Komisi VIII Kritik Menteri Yuddy

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menjadi polemik. Ini terkait terbitnya surat edaran (SE) No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.
Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia itu berisi tentang imbauan agar guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember. SE ini dinilai aneh oleh Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
"Lalu mengapa pelarangan itu tidak dikeluarkan oleh kemendikbud?" Menurut saya, menterinya kurang bijak jika melarang seperti itu. Kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin UU. Dan ingat, tidak semua guru adalah PNS. Ada banyak guru swasta yang dibiayai oleh masyarakat," kata Saleh di gedung DPR Jakarta, Selasa (8/12).
Saleh menyatakan SE Menpan itu tidak bisa digeneralisir kepada semua guru. Guru swasta adalah organ masyarakat yang membantu pemerintah, dan tidak digaji oleh pemerintah. Secara struktural, guru swasta bertanggung jawab kepada yayasan tempat dia bernaung dan juga pada masyarakat sekitar, bukan pada menpan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menjadi polemik. Ini terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Didit Jadi Penyambung Hubungan Prabowo Subianto dan Megawati
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Megawati dan Keluarga Ziarah ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Jelang Idulfitri
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI