Ketua Komisi VIII Kritik Menteri Yuddy

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menjadi polemik. Ini terkait terbitnya surat edaran (SE) No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.
Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia itu berisi tentang imbauan agar guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember. SE ini dinilai aneh oleh Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
"Lalu mengapa pelarangan itu tidak dikeluarkan oleh kemendikbud?" Menurut saya, menterinya kurang bijak jika melarang seperti itu. Kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin UU. Dan ingat, tidak semua guru adalah PNS. Ada banyak guru swasta yang dibiayai oleh masyarakat," kata Saleh di gedung DPR Jakarta, Selasa (8/12).
Saleh menyatakan SE Menpan itu tidak bisa digeneralisir kepada semua guru. Guru swasta adalah organ masyarakat yang membantu pemerintah, dan tidak digaji oleh pemerintah. Secara struktural, guru swasta bertanggung jawab kepada yayasan tempat dia bernaung dan juga pada masyarakat sekitar, bukan pada menpan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menjadi polemik. Ini terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah