Ketua Komisi VIII Kritik Menteri Yuddy
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menjadi polemik. Ini terkait terbitnya surat edaran (SE) No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.
Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia itu berisi tentang imbauan agar guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember. SE ini dinilai aneh oleh Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
"Lalu mengapa pelarangan itu tidak dikeluarkan oleh kemendikbud?" Menurut saya, menterinya kurang bijak jika melarang seperti itu. Kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin UU. Dan ingat, tidak semua guru adalah PNS. Ada banyak guru swasta yang dibiayai oleh masyarakat," kata Saleh di gedung DPR Jakarta, Selasa (8/12).
Saleh menyatakan SE Menpan itu tidak bisa digeneralisir kepada semua guru. Guru swasta adalah organ masyarakat yang membantu pemerintah, dan tidak digaji oleh pemerintah. Secara struktural, guru swasta bertanggung jawab kepada yayasan tempat dia bernaung dan juga pada masyarakat sekitar, bukan pada menpan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menjadi polemik. Ini terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar