Ketua Komisi VIII Nilai Pengawasan Travel Umrah Tak Maksimal
“Alternatif terakhir, travel yang bermasalah terus dan tak ada solusi maka diusulkan dicabut izinnya. Ini jauh lebih penting,” tegas Ali.
Dia juga menyoroti kesan pembiaran terhadap travel nakal meski sudah diekspos besar-besaran.
“Ini perlu dikejar supaya ada rasa nyaman di masyarakat bahwa pembinaan, pengawasan dan monitoring adalah tugas pemerintah. Itu juga sebagai tanda hadirnya negara dalam melayani masyarakat,” kata Ali.
Politikus dari dapil Banten II ini menjelaskan, Komisi VIII saat raker dengan Kemenag meminta dilakukan sosialasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang penyelenggaraan umrah.
Menurut dia, jemaah harus mendapat kepastian jadwal berangkat umrah.
Setelah pendaftaran, jemaah harus berangkat paling lama enam bulan.
Untuk kepentingan keberangkatan,ejamaah harus sudah menerima hak-haknya. Yang paling pokok adalah kepastian visa, tiket PP, dan akomdasi selama di Mekah-Madinah.
Misalnya, waktu umrah selama sembilan hari, jemaah harus mendapatkan hak-haknya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap biro perjalanan umrah atau travel nakal belum maksimal.
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju