Ketua Komisi VIII Nilai Pengawasan Travel Umrah Tak Maksimal
Rabu, 04 April 2018 – 12:57 WIB
Standar minimal biaya sebesar Rp 20 juta. Dia menjelaskan, DPR meminta pemerintah membuat standar pelayanan minimum antara Rp 20-Rp 26 juta tergantung zonanisasi yang berbeda antara di Jawa dan Indonesia Timur.
Menurut dia, dari jumlah sekitar 950 travel, hanya sebagian kecil yang memberikan standar pelayanan memenuhi persyaratan.
“Kepada travel bermasalah ini, kami minta Kemenag melakukan pengawasan, sekaligus verifikasi terhadap travel-travel agar memenuhi kewajibannya bisa menyelenggarakan umrah berkualitas sehingga kenyamanan dan ketertiban jemaah bisa terpuhi,” tegas Ali. (adv/jpnn)
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap biro perjalanan umrah atau travel nakal belum maksimal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju