Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Honorer PTUN-kan Kemendikbudristek, wow!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendukung upaya guru honorer yang berstatus prioritas satu (P1) menggugat Kemendikbudristek.
Gugatan ini menyusui adanya kebijakan Direktur Jenderal Guru Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani yang membatalkan penempatan 3.043 P1 pada PPPK guru 2022.
Pembatalan tertanggal 1 Maret 2023, tetapi baru diumumkan Kemendikbudristek sehari sebelum pengumuman PPPK guru pada 8 Maret itu menimbulkan kepanikan di kalangan guru honorer P1.
"Kami memahami kegelisahan guru P1. Mereka ini sejatinya tinggal diangkat hari PPPK lho, tetapi kok jadi ribet begini ya," kata Syaiful kepada JPNN.com, Selasa (14/3).
Menurut politikus fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, langkah guru P1 batal penempatan PPPK 2022 menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu upaya untuk perbaikan dalam rekrutmen.
Sejak seleksi PPPK guru 2021 hingga 2022 masih saja bermasalah dan ujungnya adalah pembatalan penempatan 3.043 P1.
"Saya setuju jika pembatalannya digugat ke PTUN. Semua jalan untuk menutup berbagai kekurangan dan perbaikan dalam rekrutmen PPPK perlu dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani atas nama Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan surat tersebut.
Ketua Komisi X DPR mendukung guru honorer PTUN-kan Kemendikbudristek, apakah Alasannya?
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara