Ketua Komisi X DPR: Ini Masalah Serius

Ketua Komisi X DPR: Ini Masalah Serius
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping. Akibatnya Indonesia terancam tidak bisa menggelar event olahraga berskala regional maupun internasional.

“Ini tentu masalah yang sangat serius. Pemerintah dalam hal ini Kemenpora melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan secara cepat sehingga ancaman sanksi tersebut tidak merugikan atlet-atlet Indonesia maupun entitas Indonesia sendiri dalam berbagai event olahraga skala internasional,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (9/10/2021).

Huda menyampaikan hal itu menanggapi kabar soal pernyataan WADA yang mengungkap bahwa Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Selain Indonesia, WADA juga menyebut Thailand dan Korea Utara dalam daftar negara yang tidak mematuhi prosedur antidoping.

Huda mengatakan tuduhan jika Indonesia tidak memenuhi standar antidoping merupakan persoalan fundamental karena menyangkut integritas para atlet sekaligus entitas Indonesia di mata stakeholder olahraga internasional.

Tuduhan itu, kata dia, secara tidak langsung menyatakan jika para atlet Indonesia curang karena tidak memenuhi prinsip fairness yakni memenuhi standar antidoping internasional.

“Tidak bisa Kemenpora dan lembaga terkait beralasan jika ancaman sanksi dari WADA hanya karena persoalan pemenuhan prosedur yang terkendala pandemi Covid-19. Seharusnya dalam tata krama penyelenggaraan olahraga internasional, stakeholder olahraga Indonesia tahu jika prosedur standar antidoping tidak bisa diabaikan begitu saja. Harus dikejar karena ada konsekuensi berat jika kita tidak memenuhinya,” ujar Huda.

Ancaman sanksi WADA, kata Huda tidak main-main. Jika ancaman sanksi benar-benar dijatuhkan maka Indonesia tidak bisa menggelar berbagai event olahraga nasional di tanah air dalam jangka waktu tertentu.

Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News