Ketua Komisi X: PP 24/2022 Bentuk Pengakuan Pemerintah Atas Eksistensi Pelaku Kreatif
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022 sebagai turunan UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif mendapat apresiasi banyak kalangan.
Terbitnya beleid ini merupakan bentuk nyata keberpihakkan dan pengakuan pemerintah terhadap eksistensi pelaku kreatif di tanah air.
“Setelah tiga tahun menunggu akhirnya PP 24/2022 tentang ekonomi kreatif terbit juga,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (19/7/2022).
Menurut Huda, kehadiran PP Ekonomi Kreatif ini pekerja kreatif mempunyai kesempatan sama dengan pelaku kerja bidang lainnya dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah mengarusutamakan ekonomi kreatif sehingga sejajar dengan bidang usaha lain yang direkognisi oleh negara,” ujar Huda.
Huda menjelaskan pengarusutamaan ekonomi kreatif dan pelakunya bukan persoalan mudah.
Selama ini pekerja kreatif kerap terpinggirkan baik dalam konteks perlindungan terhadap hak cipta produk kreatif maupun eksistensi mereka sebagai pekerja.
“Kita sering mendengar betapa sulitnya mereka saat para pekerja kreatif meniti awal karir dan terlunta begitu saja saat masa keemasan mereka memudar. Dengan lahirnya PP 24/2022 ini, maka negara hadir saat pekerja kreatif merintis karir maupun melindungi di masa tua mereka,” katanya.
Kehadiran PP Ekonomi Kreatif ini memungkinkan pekerja kreatif mempunyai kesempatan sama dengan pelaku kerja bidang lainnya.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Menekraf Gandeng Maskapai Penerbangan untuk Majukan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal