Ketua Komisi X: PP 24/2022 Bentuk Pengakuan Pemerintah Atas Eksistensi Pelaku Kreatif
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022 sebagai turunan UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif mendapat apresiasi banyak kalangan.
Terbitnya beleid ini merupakan bentuk nyata keberpihakkan dan pengakuan pemerintah terhadap eksistensi pelaku kreatif di tanah air.
“Setelah tiga tahun menunggu akhirnya PP 24/2022 tentang ekonomi kreatif terbit juga,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (19/7/2022).
Menurut Huda, kehadiran PP Ekonomi Kreatif ini pekerja kreatif mempunyai kesempatan sama dengan pelaku kerja bidang lainnya dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah mengarusutamakan ekonomi kreatif sehingga sejajar dengan bidang usaha lain yang direkognisi oleh negara,” ujar Huda.
Huda menjelaskan pengarusutamaan ekonomi kreatif dan pelakunya bukan persoalan mudah.
Selama ini pekerja kreatif kerap terpinggirkan baik dalam konteks perlindungan terhadap hak cipta produk kreatif maupun eksistensi mereka sebagai pekerja.
“Kita sering mendengar betapa sulitnya mereka saat para pekerja kreatif meniti awal karir dan terlunta begitu saja saat masa keemasan mereka memudar. Dengan lahirnya PP 24/2022 ini, maka negara hadir saat pekerja kreatif merintis karir maupun melindungi di masa tua mereka,” katanya.
Kehadiran PP Ekonomi Kreatif ini memungkinkan pekerja kreatif mempunyai kesempatan sama dengan pelaku kerja bidang lainnya.
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum