Ketua Komisi X: PP 24/2022 Bentuk Pengakuan Pemerintah Atas Eksistensi Pelaku Kreatif
Selasa, 19 Juli 2022 – 08:37 WIB
“Kita tidak bisa terus menerus bergantung pada sumber daya alam kita untuk bersaing secara global karena memang sumber daya alam ada batasnya. Lahirnya PP 24/2022 kita harapkan kian mendorong lahirnya pekerja kreatif yang bisa menjadi sarana terciptanya lapangan kerja baru maupun sarana diplomasi antarbangsa,” pungkas Huda.(fri/jpnn)
Kehadiran PP Ekonomi Kreatif ini memungkinkan pekerja kreatif mempunyai kesempatan sama dengan pelaku kerja bidang lainnya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Menekraf Gandeng Maskapai Penerbangan untuk Majukan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal