Ketua Komisi XI Dukung Upaya Menkeu Menyelamatkan Ekonomi
Adapun stimulus moneter lanjut Dito, terus dioptimalkan untuk memberi daya dukung pada perekonomian nasional dan menjaga stabilitas baik yang dilakukan oleh BI dengan melakukan triple intervention, OJK melalui stimulus sektor perbankan dan industri perusahaan pembiayaan.
“Pelebaran defisit dapat di atas 3% PDB untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan penyelamatan perekonomian dari ancaman krisis,” katanya.
"Ada juga program pemulihan ekonomi nasional melalui penyertaan modal pemerintah, penempatan dana pemerintah, investasi pemerintah, dan penjaminan. PERPU Nomor 1 Tahun 2020,” katanya.
Dito menyebut bahwa terhadap Bank Indonesia, perkembangan nilai tukar rupiah tentu saja mendapatkan tekanan dari global dan masih dalam kondisi ketidakpastian yang masih relatif tinggi.
“Dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, komisi XI DPR telah meminta BI untuk terus berupaya melakukan stabilisasi nilai tukar sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar melalui kebijakan yang telah dilakukan oleh BI melalui triple intervention, baik secara spot, DNDF, pembelian SBN di pasar sekunder,’ katanya.
Sedangkan terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada sektor industri jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank antara lain berbagai relaksasi diantaranya mendukung keberlangsungan usaha sektor riil melalui restrukturisasi kredit; dan Meredam volatilitas pasar modal.
“Ke depan, Komisi XI DPR terus mendukung upaya-upaya OJK agar dapat memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil baik pada sisi keringanan pembayaran kredit atau kemudahaan untuk dapat kembali mendapatkan kredit,” katanya.
Dito menyebut Komisi XI DPR mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak COVID-19 serta penyelamatan perekonomian nasional yang akan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
“Komisi XI DPR akan membahas secara regular dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk menyusun pelaksanaan dan persyaratan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan,” katanya.
Dito menambahkan, ke depan, Komisi XI DPR akan menjadwalkan secara reguler rapat dengan Menteri Keuangan, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk mendiskusikan atau menerima laporan dari pelaksanaan kewenangan pelaksanaan kebijakan tersebut. (dil/jpnn)
Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto meminta Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Kepala LPS untuk dapat mencegah keparahan krisis ekonomi akibat virus corona
Redaktur & Reporter : Adil
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Apresiasi Kinerja BNI, Ketua Komisi XI DPR: Ini adalah Bukti Inisiatif Digitalisasi
- Sikap Keuangan
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu
- Sri Mulyani Kembali Pimpin Kementerian Keuangan Bersama 3 Wamenkeu
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak