Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya

Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat meminta keterangan dari tersangka YK (53) Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan, Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Jabar, Senin (29/4/2024). ANTARA/Aditya Rohman.

jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terus mengembangkan kasus investasi bodong oleh Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya.

"Kami masih mengembangkan kasus investasi bodong berkedok koperasi dan sudah menangkap Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya berinisial YK (53)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin (29/4).

Pengungkapan kasus investasi bodong itu berawal dari laporan warga yang mengaku menjadi korban.

Laporan itu kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan terhadap sekretariat koperasi yang berada di Kampung Pasir Parigi, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.

Setelah itu polisi menangkap YK (53 tahun) di rumahnya di Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan, Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Senin (22/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 16 perjanjian jasa penempatan hunian, 20 perjanjian investasi uang, 36 kwitansi penyerahan uang dari para korban.

Selain itu ditemukan juga satu pembukuan, satu bundel akta pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Nomor 37 Tanggal 8 April 2021.

Akta pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Nomor: 01 Tanggal 04 Oktober 2021, surat keterangan laporan kematian dari kelurahan Sriwedari pada 26 Mei 2023 atas nama Rusli YK dan satu bundel data pendana.

Beginilah modus ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Sukabumi menjalankan investasi bodong yang menjerat banyak korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News