Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyebut modus tersangka untuk menjerat korban, yakni dengan cara mencari dan membujuk korbannya untuk menginvestasikan sejumlah uang serta sewa hunian.
Selain itu, juga mengiming-imingi berbagai keuntungan seperti bisa mendapatkan rumah dengan harga yang murah jika berinvestasi di koperasi milik tersangka dan uang investasi dikembalikan dan hanya dipotong lima persen untuk administrasi.
"Modus tersangka agar korbannya tergiur diberikan hunian selama satu sampai dua tahun dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali, tetapi dipotong lima persen," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu oleh beberapa staf yang juga sudah ditahan. Rata-rata kerugian korban dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta dengan pelapor sebanyak 27 orang.
Tersangka YK dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Bagi warga yang merasa menjadi korban diimbau untuk melapor atau bisa menghubungi Call Center 110 ataupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS melalui nomor telepon 0811654110.(ant/jpnn)
Beginilah modus ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya Sukabumi menjalankan investasi bodong yang menjerat banyak korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai