Ketua KPK: Anda Akan Sangat Terkejut
”Untuk jadwal sidang kami tunggu penetapan dari pengadilan (tipikor Jakarta, Red),” jelasnya.
Febri menjelaskan, penyidik sengaja menggabungkan dua berkas perkara itu dalam satu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pertimbangan KPK agar pembuktian perkara lebih efektif seiring saksi dan bukti yang dihadirkan nantinya bisa diberlakukan untuk dua terdakwa.
”JPU berprinsip untuk memenuhi peradilan yang murah,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Ditanya soal sejumlah saksi yang mangkir saat tahap penyidikan perkara, Febri menerangkan para saksi itu bisa dihadirkan JPU di persidangan.
Sebagai catatan, beberapa mantan anggota DPR yang diduga berkaitan dengan kasus e-KTP tidak hadir saat pemeriksaan.
Salah satunya, Yasonna Laoly yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
”Saksi-saksi yang tidak hadir dalam penyidikan maka mereka kehilangan kesempatan memberikan klarifikasi,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangan perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal