Ketua KPK: Anda Akan Sangat Terkejut
Para mantan anggota DPR itu beberapa waktu lalu sebagian juga mengembalikan uang diduga hasil korupsi e-KTP.
Totalnya Rp 30 miliar. Mereka dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan.
”Dalam proses persidangan sampai tuntutan nanti akan kami buktikan seluruh rangkaian pembuktian itu,” imbuhnya.
KPK juga memastikan kerugian keuangan negara dalam kasus yang terjadi pada 2014 itu sudah cukup kuat.
KPK menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menentukan kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut.
Hal itu menjadi persoalan seiring putusan MK menghilangkan kata dapat dalam pasal 2 dan 3 UU pemberantasan korupsi.
”Kami sudah menghitung indikasi kerugian negara, jadi bukan potensi lagi,” ujarnya. (byu/tyo)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangan perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum