Ketua KPK Diperkarakan JIN, Penyidikan e-KTP Jalan Terus

Ketua KPK Diperkarakan JIN, Penyidikan e-KTP Jalan Terus
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengendurkan penyidikan korupsi terkait kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) meski ada dugaan Agus Rahardjo yang juga ketua lembaga antirasuah itu terlibat. Saat ini, Agus menjadi terlapor di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri itu.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, laporan ke Kejagung soal Agus tak perlu dikhawatirkan. “Laporan itu tentu tidak mengkhawatirkan kami,” ujar Febri di kantornya, Kamis (7/9).

Dia mengatakan, saat ini KPK masih melanjutkan penyidikan kasus e-KTP untuk dua tersangka, yakni Setya Novanto dan Markus Nari. KPK pun terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Pesan yang ingin kami sampaikan, kami akan terus melakukan pengusutan untuk kasus ini (korupsi e-KTP)," tutur mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Sebelumnya Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid melaporkan Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung, Rabu (6/9). Razikin melaporkan Agus karena saat menjadi kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ikut mengetahui perencanaan proyek e-KTP.

Menurut Febri, andai dahulu rekomendasi LKPP soal e-KTP dipatuhi maka proyek nasional itu tak akan bermasalah. “Karena ada cukup banyak saran yang krusial yang disampaikan yang tidak diikuti terdakwa yang sudah diproses ataupun pejabat Kemendagri," pungkas Febri.(dna/JPC)


KPK ingin menyampaikan pesan bahwa laporan soal Agus Rahardjo ke Kejagung tak akan membuat penyidikan kasus e-KTP terhenti. KPK akan merampungkan berkas Setnov.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News