Ketua KPK Firli Bahuri Beber Alasan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasan terpopulerlembaga yang dipimpinnya menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan rasuah.
Menurut Firli, keputusan tersebut untuk memberikan kepastian hukum buat para pihak terkait.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata Firli dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (21/2).
Firli mengatakan, apabila ada seseorang yang terjerat kasus hukum dan di dalamnya tidak terdapat bukti cukup, maka KPK harus menghentikannya.
"Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," kata Firli.
Mantan Kabaharkam Polri ini justru khawatir apabila terdapat kasus yang kurang cukup bukti diproses. Dia menilai hal itu rawan disalahgunakan.
"Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli. (tan/jpnn)
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?